Swarasultra.com, Kendari - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menemukan 20 pelanggaran administrasi selama tahapan pilkada Kendari. "Kami belum menemukan pelanggaran pidana, tetapi baru sebatas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada tataran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Ketua Panwaslu Kendari Arafat di Kendari, Selasa.Foto : Ilustrasi
Dikatakannya, memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai 20 Juni sampai 3 Juli 2012, pihaknya akan menyurati seluruh tim kampanye lima pasang calon yang akan mengikuti pilkada Kendari agar menaati aturan kampanye.
"Kita sudah mengimbau seluruh tim pemenangan masing-masing pasangan calon yang akan melakukan kampanye agar menghindari terjadinya pelanggaran, apalagi yang mengarah pelanggaran pidana," ujarnya.
Menurut dia, yang dimaksud pelanggaran pidana, antara lain melakukan fitnah pada saat kampanye, dan melakukan kampanye hitam. "Selain pelanggaran pidana, ada juga atribut yang dipasang tidak pada tempatnya dan melakukan kampanye di luar jadwal," katanya.
Panwaslu juga berharap agar KPU Kendari tetap menjalankan seluruh proses sesuai dengan tahapan, sehingga pilkada di Kendari bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti. (qq)