• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    LPD Laporkan 3 Proyek Bermasalah Muna ke Kejati

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 05 Juni 2012, 13.11.00 WITA Last Updated 2023-03-31T14:18:01Z
    Swarasultra.com, Kendari - Sejumlah Aktivis Lembaga Pemerhati Daerah (LPD) Sultra menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra mengadukan sejumlah proyek bermasalah yang terindikasi korupsi di Kabupaten Muna, Senin (4/6).

    Sejumlah proyek tersebut , yakni pembangunan Ques House di Pantai Raha, rumah makan terapung dan pembangunan gedung untuk ruang tamu di Rumah Jabatan Bupati Muna.

    "Pekerjaan proyek yang didanai dengan APBD Kabupaten Muna tahun 2012, diduga melanggar Peratuan Presiden nomor 54 tahun 2010," tegas Koordinator aktivis LPD, Sarfin Parigi saat menyampaikan orasinya.

    Menurut Sarfin, Proyek pembangunan Gues House dan rumah makan di pantai Raha senilai Rp500 juta lebih oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna dikerjakan sebelum proses lelang dilaksanakan oleh panitia lelang.

    Demikian pula dengan proyek pembangunan gedung ruang tamu di Rumah Jabatan Bupati Muna, dikerjakan sebelum pemenang tender ditentukan oleh panitia lelang. "Lelang proyek itu baru diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik, namun pihak rekanan sudah mengerjakan proyek itu," katanya.

    Pengelolaan ketiga proyek tersebut diduga korupsi, sehingga aparat kejaksaan harus segera meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dengan proyek tersebut.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin yang menerima para aktivis LPD tersebut mengatakan, pihak kejaksaan belum bisa meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dengan proyek itu, karena pertanggungjawaban pengelolaan proyek belum selesai.

    "Mungkin saja pengelolaan proyek itu melanggar peraturan presiden, namun belum tentu merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang lain," katanya.

    Ia mengatakan, penyidik baru bisa meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, jika terindikasi memenuhi tiga unsur, yakni unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    "Dalam proyek yang saudara-saudara laporkan ini, baru satu indikasi dugaan unsur korupsi, yakni seperti laporan proyek yang dikerjakan sebelum dilelang atau unsur melawan hukum," tutupnya. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini