Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan tersangka perkara biaya perjalanan fiktif di Pemerintah Kabupaten Konawe tahun anggaran 2009, yang diduga merugikan negera sebesar Rp 849 juta lebih.Wakajati Sultra Agus Sutoto. (Foto : Swarasultra.com)
Wakil Kepala Kejati Sultra, Agus Sutoto mengatakan, tersangka bernama Yuniartin (30) merupakan juru bayar pada Pemkab Konawe. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Unaaha Kabupaten Konawe hingga 20 hari ke depan.
"Dia melakukan perbuatan yaitu melakukan pertanggungjawaban fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga merugikan negara senilai hampir 1 miliar rupiah," ungkapnya.
Menurut Agus, tersangka telah melanggar pasal 2, 3 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Lanjut Agus kasus korupsi ini telah masuk tahap kedua yakni penyerahanan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke tersangka.
"Kami baru bisa menahan tersangka hari ini, sebab sebelumnya dia masih proses melahirkan," ungkapnya. (adm)
Kejati Sultra Tahan Juru Bayar Pemkab Konawe

Komentar
