Swarasultra.com, Kendari - Koalisi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH-Sultra), menuding Kejaksaan Tinggi Sultra, tidak serius menegakkan supremasi hukum di daerah itu. Tudingan KMPH-Sultra itu disampaikan melalui unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari, Rabu, (6/6/2012).
"Bukti aparat kejaksaan tidak serius menegakkan supremasi hukum di daerah ini tampak dari tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus penggelapan pajak, Tomy Jingga, mantan Direktur Utama PT Panca Logam Makmur yang hanya empat tahun penjara," kata koordinator massa KMPH-Sultra, Munawir Bento saat menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.
Terdakwa Tomy Jingga, dalam kasus penggelapan pajak dari PT PLM, kata Munawir tidak hanya merugikan keuangan negara dan perusahaan tapi juga sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bombana. Untuk itu lanjut Munawir, mantan Direktur Utama Panca Logam itu seharusnya dituntut hukuman berat karena selain melanggar undang-undang penggelapan uang, yang bersangkutan melanggar undang-undang perpajakan.
Menurut dia, selama menjabat Direktur Utama PT Panca Logam Makmur, Tomy Jingga banyak memanipulasi data produksi emas dari perusahaan. Selama tahun 2010 misalnya, produksi emas yang dilaporkan kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana hanya sebanyak 185 kilogram. Padahal ujar Munawir, data produksi emas dari perusahaan tersebut sesungguhnya bukan 185 kilogram melainkan sebanyak 783 kilogram.
"Laporan produksi dengan cara mengurangi jumlah produksi itu, jelas sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Bombana karena retribusi pajak yang dibayarkan hanya dari nilai produksi yang dilaporkan," katanya.
Selain memanipulasi laporan volume produksi emas, selama menjabat Direktur Utama PT Panca Logam, Tomy Jingga juga tidak melaksanakan program Community Social Responsibility (CSR) bagi warga di sekitar kawasan tambang. Akibatnya, masyarakat sangat dirugikan karena sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat sudah mengalami kekeringan.
Tomy Jingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari atas tuduhan penggelapan keuangan perusahaan senilai Rp. 500 Miliar. (Zh)
Kejaksaan Tinggi Sultra Dituding Tak Serius Tegakkan Hukum

Komentar
