Barang bukti bahan dan peralatan pembuat shabu (Foto : Istimewa)
Swarasultra.com, Kendari - Tersangka pembuat shabu Ade Lago terbukti melakukan percobaan pembuatan Narkoba jenis shabu di ruko Kelurahan Andounohu, Kendari Sultra. Hal itu berdasarkan hasil tim Laboratorium Forensik Makassar, setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak 12 Mei 2012. Ade memang berusaha bereksperimen membuat shabu dengan caranya sendiri dan belajar melalui jaringan internet.
Juru bicara Polda Sultra AKBP Fahrurrozi mengatakan, barang bukti yang berhasil diidentifkasi yakni shacet bekas pakai, pireks kaca, shacet berisi kristal bening, bong masing-masing satu buah, dan 4 buah pipet plastik putih serta hasil tes urin dinyatakan positif mengandung bahan kimia (Prekursor).
"Hasil Laboratorium Forensik Makassar menyatakan Ade memang terbukti melakukan percobaan pembuatan shabu dan terbukti pemakai shabu juga. Hal ini cukup mengkhawatirkan dan sudah pasti mengancam generasi kita, jadi mari kita bersama perangi peredaran narkoba," kata Fahrurrozi, Rabu (6/6/2012).
Tahap pertama dan kedua percobaan pembuatan shabu yang dilakukan tersangka masih gagal, namun di tahap ketiga sudah berhasil namun belum sempurna.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sultra AKBP Ery Susanto SH mengatakan, tersangka memang berprofesi sebagai penjual pupuk. Mengenai pembuatan shabu belum lama digelutinya hanya dalam batas coba-coba, dia menyuplai bahannya melalui jaringan internet. Jaringan tersebut masih tahap penyidikan dan sudah ditangani pihak Mabes yang selanjutnya melakukan blokir internet tersebut.
"Polda Sultra tidak pernah main-main dengan kasus seperti ini, anggota saja kalau coba bermain-main dengan barang haram tersebut langsung kita tangkap. Jadi tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 129 huruf (a) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari" jelasnya.
Untuk diketahui, bahan yang digunakan dalam pembuatan shabu yakni 60 butir tablet warna putih yang mengandung Pseudoephedrin, 40 korek api, 1 botol soda api cair, 1 buah botol berisi 40 mil cairan yang mengandung methanol dan beberapa bahan lainnya.
Sebelumnya, pertengahan bulan Mei lalu, Kepolisian resort Kota Kendari menangkap Ade Lago di salah satu Ruko di kawasan Pasar Andonuhu, Kelurahan Andonuhu Kota Kendari, setelah ditemukan sejumlah bahan baku pembuat shabu. (qq)
› Hukum dan Kriminal
› Narkoba
› Polda Sultra
Hasil Laboratorium Forensik Makkasar : Ade Lago Bukan Hanya Produsen Shabu
Hasil Laboratorium Forensik Makkasar : Ade Lago Bukan Hanya Produsen Shabu

Komentar
