KBR68H, Kendari - Puluhan buruh sektor pertambangan di Kendari, Sulawesi Tenggara unjuk rasa menolak peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang larangan ekspor ore.
Di depan gedung DPRD, massa yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang (Spartan) menyatakan permen ESDM, tersebut akan mengancam kehidupan pekerja tambang. Koordinator aksi, Abdurrahman mengatakan, permen ESDM sangat merugikan pekerja tambang, sebab perusahan wajib membangun pabrik dalam jangka waktu 3 bulan. "Kami menolak permen ESDM sebab akan menimbulkan PHK massal 15 ribu pekerja dan permen itu sangat syarat kepentingan pemodal (asing-red)," tegasnya.
Aksi para buruh tambang itu diterima Sekretaris Komisi 1 DPRD Sultra, Sukarman. Ia menyatakan mendukung penolakan permen ESDM No 7 tahun 2012. Dalam waktu satu bulan, ia berjanji akan mengawal tuntutan para buruh sampai ke Kementerian ESDM di Jakarta.
Di depan gedung DPRD, massa yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang (Spartan) menyatakan permen ESDM, tersebut akan mengancam kehidupan pekerja tambang. Koordinator aksi, Abdurrahman mengatakan, permen ESDM sangat merugikan pekerja tambang, sebab perusahan wajib membangun pabrik dalam jangka waktu 3 bulan. "Kami menolak permen ESDM sebab akan menimbulkan PHK massal 15 ribu pekerja dan permen itu sangat syarat kepentingan pemodal (asing-red)," tegasnya.
Aksi para buruh tambang itu diterima Sekretaris Komisi 1 DPRD Sultra, Sukarman. Ia menyatakan mendukung penolakan permen ESDM No 7 tahun 2012. Dalam waktu satu bulan, ia berjanji akan mengawal tuntutan para buruh sampai ke Kementerian ESDM di Jakarta.