Swarasultra.com, Kendari - Ratusan pekerja tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) Kendari, berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor: 7/2012 di gedung DPRD Sultra, Selasa ( 5/6/2012).
Koordinator aksi Abdurrahman, menyatakan Permen ini akan berdampak negatif terutama bagi pekerja yang otomatis akan kehilangan pekerjaan oleh perusahaan tempat bekerja.
"Aksi penolakan Permen 07/2012 itu sudah kami sampaikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (28/5). Di Sultra ada 15 ribu pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya dan terancam menjadi penggangguran," katanya.
Menurut dia, Jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/2012, maka pemerintah harus membayar pesangon pekerja, Jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/2012 maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja baru bagi para pekerja tambang dan nasionalisasi aset tambang mineral dan migas di seluruh Indonesia.
Khusus di Sultra, katanya, dari jumlah 154 ribu buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang, sekitar 50 persen dari jumlah itu sudah dirumahkan (PHK) dalam bentuk sepihak akibat munculnya Permen 07/2012 itu.
Spartan, kata Abdul Rahman, juga telah bertemu dengan pengurus International Labour Organization (ILO) untuk meminta ILO menjadi mediator dalam perselisihan ini.
"Kami telah bertemu dengan pihak ILO untuk meminta melakukan pengkajian dalam menyelesaikan perselisihan ini, dan organisasi buruh dunia itu sudah menyatakan kesediannya untuk mendampingi tuntutan para buruh," ujarnya.
Abdul Rahman menambahkan, Permen ESDM tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun pabrik 4 tahun sejak UU tersebut diterbitkan.
“Nah permen ESDM itu malah mengharuskan perusahaan mendirikan pabrik selama 3 bulan pasca penerbitan permen itu awal Mei 2012,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Sukarman AK yang menerima para pengunjuk rasa dari Spartan mengatakan, dukungannya terhadapa penolakan Permen ESDM itu. Ia juga berjanji akan segera mengawal dengan menindaklanjuti tuntutan para buruh di Kementerian ESDM.
“Target kami satu bulan akan meneruskan tuntutan para pekerja tambang tersebut dan berkoordinasi dengan komisi 3 DPRD Sultra yang membidangi soal pertambangan,” Ujarnya.
Massa Spartan yang jumlah sekitar 100-an buruh itu, tidak puas dengan hasil pertemuan dewan, kemudian melakukan aksi pembakaran keranda mayat di halaman gedung DPRD Sultra, lalu melanjutkan aksinya ke kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra. (adm)
Koordinator aksi Abdurrahman, menyatakan Permen ini akan berdampak negatif terutama bagi pekerja yang otomatis akan kehilangan pekerjaan oleh perusahaan tempat bekerja.
"Aksi penolakan Permen 07/2012 itu sudah kami sampaikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (28/5). Di Sultra ada 15 ribu pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya dan terancam menjadi penggangguran," katanya.
Menurut dia, Jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/2012, maka pemerintah harus membayar pesangon pekerja, Jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/2012 maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja baru bagi para pekerja tambang dan nasionalisasi aset tambang mineral dan migas di seluruh Indonesia.
Khusus di Sultra, katanya, dari jumlah 154 ribu buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang, sekitar 50 persen dari jumlah itu sudah dirumahkan (PHK) dalam bentuk sepihak akibat munculnya Permen 07/2012 itu.
Spartan, kata Abdul Rahman, juga telah bertemu dengan pengurus International Labour Organization (ILO) untuk meminta ILO menjadi mediator dalam perselisihan ini.
"Kami telah bertemu dengan pihak ILO untuk meminta melakukan pengkajian dalam menyelesaikan perselisihan ini, dan organisasi buruh dunia itu sudah menyatakan kesediannya untuk mendampingi tuntutan para buruh," ujarnya.
Abdul Rahman menambahkan, Permen ESDM tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun pabrik 4 tahun sejak UU tersebut diterbitkan.
“Nah permen ESDM itu malah mengharuskan perusahaan mendirikan pabrik selama 3 bulan pasca penerbitan permen itu awal Mei 2012,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Sukarman AK yang menerima para pengunjuk rasa dari Spartan mengatakan, dukungannya terhadapa penolakan Permen ESDM itu. Ia juga berjanji akan segera mengawal dengan menindaklanjuti tuntutan para buruh di Kementerian ESDM.
“Target kami satu bulan akan meneruskan tuntutan para pekerja tambang tersebut dan berkoordinasi dengan komisi 3 DPRD Sultra yang membidangi soal pertambangan,” Ujarnya.
Massa Spartan yang jumlah sekitar 100-an buruh itu, tidak puas dengan hasil pertemuan dewan, kemudian melakukan aksi pembakaran keranda mayat di halaman gedung DPRD Sultra, lalu melanjutkan aksinya ke kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra. (adm)